Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap PK

Sekretaris MA Nurhadi Irit Bicara Usai Diperiksa 9 Jam

Hampir sembilan jam, Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2016). Nurhadi kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tin yang dikawal oleh sejumlah pria berbadan tegap, hanya menunduk dan menutupi wajahnya dengan rambut.

Tak lama setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Salah satunya adalah kediaman milik Sekretaris MA Nurhadi di di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan uang sebesar Rp 1,7 miliar. Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing.

KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.

Misteri Sopir Nurhadi
Keberadaan sopir pribadi Nurhadi, Royani dalam penyidikan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga kini masih misteri.

Ketua KPK Agus Rahardjo membantah KPK menghentikan pencarian Royani. Penyidik tetap memburunya. Hanya saja, pencarian Royani diimbangi penyidikan dengan cara lain.

Penyidik KPK tidak hanya akan mengandalkan keterangan sopir Royani dalam penyidikan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Royani adalah sopir pribadi Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Jalannya banyak. Enggak hanya dari Royani," ujar Agus.

"Ya mudah-mudahan bisa menemukan fakta dan data lebih banyak. Mudah-mudahan juga bisa jadi mempercepat (penyelesaian perkara) lah ya," tambah Agus. (tribunnews/rik/kps)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved