Pilkada Serentak
Mendagri: Silakan Gugat UU Pilkada
Kalau ada yang tidak puas atau kepentingannya terganggu silakan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan kepada publik untuk menggugat Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau ada yang tidak puas atau kepentingannya terganggu silakan," ujar Tjahjo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Tjahjo mengatakan, yang berhak untuk melakukan gugatan terhadap Undang-Undang yakni masyarakat.
"Yang berhak untuk menggugat Undang-Undang ini adalah masyarakat karena Pemerintah dan DPR dua lembaga yang bersama-sama susun Undang-Undang ini," katanya.
Tjahjo mengatakan, revisi yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan amanat atau putusan Mahkamah Konstitusi terkait beberapa Pasalnya.
"Karena Undang-Undang juga syarat hal-hal yang tidak bisa Pemerintah dan DPR merevisi karena terikat Putusan MK yang final dan mengikat, banyak mengenai kedudukan DPR, Petahana, (calon) tersangka itu," kata Tjahjo.