Minggu, 5 Oktober 2025

Calon Kapolri

Anggota DPR: UU Memberi Ruang Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri

UU membenarkan dan memberi ruang untuk memperpanjang masa dinas seorang Polri

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua Komisi III, Mulfachri Harahap menilai tidak masalah jika Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti.

Dikatakannya, Undang Undang memperbolehkan bahwa presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri.

"UU membenarkan dan memberi ruang untuk memperpanjang masa dinas seorang Polri, termasuk Kapolri tentunya sampai dengan satu kali masa perpanjangan," kata Mulfachri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

‎Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, perpanjangan masa jabatan Kapolri dapat dilakukan dengan syarat yang bersangkutan memiliki kualifikasi atau kecakapan yang bersifat khusus.

"Saya kira kualifikasi yang bersifat khusus ini sesuatu yang debatable. Berpulang kep‎ada presiden kalau memang presiden menganggap tidak ada perwira tinggi lain yang dapat menggantikan Kapolri," ujarnya.

‎Presiden, kata Mulfachri harus menjelaskan apa yang dimaksud dengan kecakapan khusus yang dimiliki oleh Kapolri sehingga perpanjangan masa tugas dapat diperpanjang.

"Saya melihat sesungguhnya di tubuh Polri kita sekarang ada sejumlah perwira tinggi yang juga memiliki kualifikasi kompetensi dan kecakapan untuk memimpin Polri," kataya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved