Calon Kapolri
PDI Perjuangan Punya Basis Konstitusional Perjuangkan Budi Gunawan
dia melihat BG sebagai sosok yang tidak bisa dipungkiri kandidat kuat kapolri.
Apalagi jika mengacu pada Pasal 30 Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, telah diatur mengenai syarat perpanjangan masa jabatan.
Pasal tersebut menyebutkan, "Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun."
"Keadaan khususnya menurut kami belum ada," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Kinerja Badrodin pun, kata Trimedya, tak begitu istimewa jika mengacu pada frasa "sangat dibutuhkan" dalam pasal tersebut.
"Kinerja pak Badrodin baik, tapi juga tidak terlalu istimewa. Standar saja seperti Kapolri yang sudah-sudah," ujar dia.