Sabtu, 4 Oktober 2025

Kunker Fiktif DPR

Sikapi Temuan BPK Kunker Fiktif, Fraksi PDIP Tagih Laporan Kunker Anggotanya

Hal itu menimbulkan adanya potensi negara dirugikan Rp945.465.000.000.

Editor: Johnson Simanjuntak

"Apakah memang kegiatan yang dilakukan anggota dewan itu bisa dibuktikan atau tidak gitu loh," kata Anggota Komisi XI DPR itu.

Diketahui dalam surat Fraksi PDIP bernomor 104/FPDIP/DPR-RI/2016 yang ditandatangani sekretaris fraksi Bambang Wuryanto. Surat berisi:

Atas ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 211 ayat (6) dan surat Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya kunjungan kerja perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp945.465.000.000

Oleh karenanya kepada Yth Bapak/Ibu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI diharap melengkapi laporannya. Selanjutnya laporan tersebutbdiharap sudah diterima fraksi paling lambat tanggal 25 Mei 2016.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved