Sabtu, 4 Oktober 2025

Pernyataan Jokowi Terkait Penanganan Atribut PKI Bisa Memicu Konflik

"Atas nama komunisme, seseorang atau kelompok tertentu bisa melakukan main hakim sendiri."

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN/HAYU YUDHA PRABOWO
Sejumlah massa aksi dari Gerakan Bela Negara (GBN) melakukan aksi demontrasi dengan menginjak simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin (17/8/2015). Mereka menolak upaya rekonsiliasi pemerintah dan keluarga anggota PKI. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

TAP MPR tersebut adalah tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai 2002.

Dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa PKI adalah organisasi terlarang di Indonesia.

Dalam pasal dan ayat yang sama juga tertulis, "ke depan (pelaksanaan TAP MPR) diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum prinsip demokrasi dan hak asasi manusia."

Meski demikian, Johan enggan menyebut detil penindakan aparat yang seperti apa yang dianggap kebablasan.

"Saya tidak mau mengomentari detail."

"Tapi direction Presiden clear menurut saya bahwa aparat dalam rangka menertibkan dugaan PKI jangan kebablasan sehingga kebebasan berpendapat untuk menyampaikan ide-ide jangan sampai diberangus juga," ujar dia.(*) (Kompas.com/ Fabian Januarius Kuwado/Kristian Erdianto)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved