Senin, 6 Oktober 2025

LBH Pers Desak Ketua Kadin Bayar Pesangon Mantan Karyawan Bloomberg TV Indonesia

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta pengusaha Rosan Roeslani untuk melunasi pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
ist
Rosan Perkasa Roeslani 

"Jika mediasi kedua dan ketiga pihak perusahaan dan pengusaha tetap tidak bisa punya itikad baik, kami akan melanjutkan ke PHI," kata Arif.

Menurut Arif, eks-karyawan menggugat agar pengusaha membayar pesangon sesuai kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani bersama saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Juni 2015.

"Dengan situasi ini kami menuntut pesangon dilunasi segera," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved