LBH Pers Desak Ketua Kadin Bayar Pesangon Mantan Karyawan Bloomberg TV Indonesia
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta pengusaha Rosan Roeslani untuk melunasi pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Dewi Agustina
"Jika mediasi kedua dan ketiga pihak perusahaan dan pengusaha tetap tidak bisa punya itikad baik, kami akan melanjutkan ke PHI," kata Arif.
Menurut Arif, eks-karyawan menggugat agar pengusaha membayar pesangon sesuai kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani bersama saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Juni 2015.
"Dengan situasi ini kami menuntut pesangon dilunasi segera," katanya.