Minggu, 5 Oktober 2025

RUU Tax Amnesty

ICW: Tax Amnesty Jangan Hanya untuk Jangka Pendek

masih rendahnya penerimaan negara baik dari pajak maupun PNBP menjadi salah satu penghambat dalam mempercepat proses pembangunan.

Editor: Sanusi
KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN
Rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan BI, OJK, dan BKPM tentang tax amnesty, Senin (25/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Peneliti ICW bidang Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran, Firdaus Ilyas mengatakan, masih rendahnya penerimaan negara baik dari pajak maupun PNBP menjadi salah satu penghambat dalam mempercepat proses pembangunan.

Dikatakannya, dalam bidang perpajakan, rata-rata tax ratio yang berada pada kisaran 12-13 persen menunjukkkan tidak adanya perubahan mendasar yang berimplikasi pada kenaikan penerimaa‎n pajak.

"Keinginan pemerintah untuk menerapkan kebijakan tax amnesty tidak saja harus dimaknai sebagai kepentingan jangka pendek guna menambal penerimaan negara. Tax amnesty juga harus dilihat dalam aspek jangka panjang dari berbagai sudut pandang," kata Firdaus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Firdaus menuturkan, dalam menerapkan tax amnesty diperlukan kehati-hatian dan koordinasi yang matang terkait dampak dan konsekuensi penerapannya.

Menurutnya, tidak saja harus diperhatikan kepentingan jangka pendek tet‎api juga jangka panjang.

"Dalam kepentingan jangka pendek guna menambal APBN maka jauh lebih baik dan efektif jika pemerintah mengoptimalkan pengawasan, penagihan terkait piutang negara (pajak dan PNBP) serta penindakan yang dapat memberikan terapi kejut," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved