WNI Disandera Abu Sayyaf
Jokowi Akui Kesulitan Tolak Uang Tebusan
Presiden Joko Widodo mengakui, sulit membebaskan warga negara Indonesia yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf di wilayah Filipina.
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pihak perusahaan yang memperkerjakan para WNI yang ditawan kelompok Abu Sayyaf itu akan membayar tebusan sebesar 50 juta peso atau setara Rp 15 miliar.
"Kita masih omong (masih negosiasi)," kata Luhut.
Sebenarnya, untuk 10 sandera yang diculik lebih dulu, kelompok Abu Sayyaf memberikan tenggat waktu sampai 8 April 2016. Namun, setelah masa tenggat lewat, belum ada kejelasan dari pihak perusahaan soal kapan akan membayar tebusan.
Pemerintah makin dipusingkan dengan tambahan 4 WNI yang diculik kelompok ekstrimis di Filipina itu. Belum ada informasi pasti terkait keempat orang ABK Kapal Tunda TB Henry dan Kapal Tongkang Cristi. Informasi menyebut mereka disandera di Tawi-Tawi.
Indonesia dalam posisi sulit, tawaran bantuan militer yang ditawarkan ke Filipina ditolak. Padahal, TNI sudah menyiapkan pasukan terbaiknya di Tarakan, Kalimantan Utara untuk pembebasan sandera.
Tetapi, pengerahan pasukan itu hingga kini masih terkendala izin dari pemerintah Filipina.
Filipina sebenarnya tidak diam, mereka sempat mengerahkan kekuatan militer untuk membebaskan sandera. Tetapi yang terjadi justru pasukan militer mereka kalah telak dari kelompok Abu Sayyaf. Alih-alih menyelamatkan sandera, 18 tentara Filipina malah tewas dalam operasi militer itu.
Setelah tanggal 8 April, belum ada lagi kabar sampai kapan kelompok Abu Sayyaf memberi waktu. Namun di beberapa kasus, para ekstrimis itu menyekap korbannya hingga berbulan-bulan. Mereka terus menunggu uang tebusan.
Sementara itu, banyak pihak yang menentang pembayaran tebusan untuk Abu Sayyaf. Pemerintah pun terus mengusahakan upaya negosiasi, terutama melobi Filipina agar TNI bisa diterjunkan.
"Dari waktu ke waktu saya terus memantau. Terus komunikasi khususnya konstan terus saya lakukan dengan Menlu Filipina," ujar Menlu Retno Marsudi. (tribun/nic/dtc/kcm)