Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Disuap Bandar Narkoba

AKP Ichwan Lubis Tergiur Tawaran Rp 2,3 M dari Bandar Narkoba Togiman

Tawaran Rp 2,3 miliar membuat AKP Ichwan goyah. Uang pun diterima. Dan kini, AKP Ichwan mendekam di jeruji tahanan BNN Jakarta.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
AKP Ichwan Lubis, Kasat Narkoba Polres Belawan 

Menurut Slamet tidak ada perlakuan khusus kepada AKP Ichwan meskipun statusnya sebagai anggota polisi. Ia ditahan bersama empat orang lainnya yang terlibat, yakni Janti, Ahin, Achin, dan Togiman.

"Tidak ada (perlakukan khusus), sama saja, ditahan sama yang lainnya juga," kata Kombes Slamet.

AKP Ichwan dijerat pasal 137 B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (tribunnews/fik)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved