Kasus BLBI
Tiba di Indonesia, Samadikun Akan Dibawa ke Kejagung Terlebih Dahulu
Terpidana BLBI akan dibawa ke Kejagung sebelum ke MA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, Samadikun Hartono, akan dibawa ke Kejaksaan Agung terlebih dahulu sebelum ada putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Prasetyo, Samadikun akan menjalani proses interogasi di Kejaksaan Agung terkait uang pengganti yang harus dia bayarkan berdasarkan putusan kasasi pada 2003 silam.
"Kami mau interogasi dulu masalah uang pengganti," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara Samadikun, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 11,9 miliar dan denda sebesar Rp 20 juta.
Sebelumnya diberitakan, Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk Pemerintah berhasil menangkap Samadikun Hartono di Tiongkok pada Jumat (15/4/2016).
Saat ini, terpidana korupsi itu tengah dalam perjalanan dari Tiongkok menuju Indonesia.
Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp 169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Namun, jelang eksekusi Samadikun melarikan diri ke luar negeri dengan dalih hendak berobat ke Jepang.
Pada 2006, barulah Kejaksaan Agung memasukkan namanya ke daftar pencarian orang.
Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.