Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap PK

Panitera PN Jakarta Pusat Ditangkap saat Terima Suap di Hotel

OTT KPK berhasil menjaring seorang Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana ruangan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution yang telah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016). KPK melakukan penyegelan ruangan tersebut terkait operasi tangkap tangan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Berdasarkan penelusuran di situs resmi KPK, Edy saat itu masih menjabat Panitera Sekretaris di Pengadilan Negeri Batam. Edy melaporkan hartanya senilai total Rp 93.800.000.

Namun, sebenarnya nilai harta total Edy berjumlah Rp 145.800.000, namun nilai itu dikurangi utang berupa pinjaman sebesar Rp 52.000.000.

Ia juga memiliki harta tidak bergerak berupa aset dan tanah, lalu memiliki harta bergerak senilai Rp 35 juta, logam mulia dan giro setara kas lainnya.

Setelah duduk sebagai Panitia Sekretaris Pengadilan Batam, karier Edy berpindah-pindah.

Edy pernah tercatat di Pengadilan Negeri Medan sampai Jakarta Utara. Namun tak ada catatan soal kekayaannya di tempat baru.

Sidang Terbengkalai
Buntut dari adanya penggeledahan di ruangan Edy Nasution sejumlah agenda persidangan terbengkalai. Salah satu sidang yang diagendakan kemarin ialah, kesaksian Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk kasus pengesahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumatera Utara.

Para pihak yang beracara sempat diinformasikan sidang bakal digelar usai salat dzuhur pukul 12.20 WIB.

Namun sore hari sidang dengan terdakwa Ajib Syah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri belum juga digelar. (eri/why/wly/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved