Sabtu, 4 Oktober 2025

Anggota Komisi III Dengar Buronan BLBI Diperas Mafia di Tempat Pelarian

Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi Badan Intelijen Negara (BIN), serta aparat hukum yang menangkap buronan BLBI

Editor: Sanusi
Kompas.com / Dani Prabowo
Sufmi Dasco Ahmad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi Badan Intelijen Negara (BIN), serta aparat hukum yang menangkap buronan BLBI Samadikun Hartono di Tiongkok.

"Kita apresiasi langkah intelijen negara menjalankan fungsinya," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Politikus Gerindra itu berharap penangkapan buronan akan terus dikerjakan oleh BIN beserta aparat penegak hukum lain.

Ia juga mengharapkan penangkapan itu juga disertai pemulangan aset.

Dasco melihat penangkapan tersebut dikarenakan kewenangan BIN diperluas.

"Kita dengar buronan di Tiongkok tidak nyaman karena diperas mafia sana. Karena tahu bahwa mereka buronan juga," tuturnya.

Diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp 169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved