Sabtu, 4 Oktober 2025

Mengemplang Pajak Rp 4,3 Miliar, Dua Pengusaha Batubara Masuk Bui

Kedua pengusaha yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini nekat mengabaikan tunggakan pajaknya hingga Rp 4,3 miliar.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Ilustrasi tahanan 

Totalnya mencapai Rp 5,6 miliar pada tahun 2010 silam. Padahal, diakui Santoso, pihaknya sudah memberi toleransi kepada RY, agar bisa membayar, sebelum masuk ke ranah hukum.

"Tapi setelah batas waktu yang diberikan tidak juga ada tanggapan. Makanya kami tetapkan RY sebagai tersangka pada tahun 2012," ujar Santoso.

Selama masa persidangan, kata Santoso, tersangka RY menjalani sidang sebanyak 20 kali pertemuan.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejak tahun 2010. Kemudian pada tahun 2012 status hukumnya ditingkatkan, karena tidak ada etikad baik RY untuk menyelesaikannya.

"Bulan Januari RY mulai sidang perdana sampai hari ini sudah 20 kali sidang dan dilakukan vonis," jelas Santoso.

Sebelum dijatuhi hukuman, kata Sanstoso, tim penyidik menyebutkan RY tidak melaporkan seluruh hasil penjualan produk perusahaannya dalam SPT tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN.

"Tindakan tersangka ini sudah dilakukan sejak Januari 2006 hingga Desember 2012," ungkapnya. (Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved