Sabtu, 4 Oktober 2025

Mengemplang Pajak Rp 4,3 Miliar, Dua Pengusaha Batubara Masuk Bui

Kedua pengusaha yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini nekat mengabaikan tunggakan pajaknya hingga Rp 4,3 miliar.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Ilustrasi tahanan 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Akibat tak membayar pajak, dua pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan dimasukan ke dalam bui oleh Kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) Wilayah Jawa Barat III sejak Maret 2016 lalu.

Kedua pengusaha yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini nekat mengabaikan tunggakan pajaknya hingga Rp 4,3 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat pada DJP Wilayah Jawa Barat III, Edison mengungkapkan, sebetulnya ada tiga pengusaha yang ditahan sejak Maret 2016 lalu.

Namun satu di antaranya telah memenuhi kewajibannya dengan membayar tunggakan pajak, sehingga dia telah dibebaskan.

Sedangkan dua pengusaha lagi berinisial D dan N masih dititipkan di sel tahanan di Depok, Jawa Barat. Menurut dia, D tidak membayar pajak Hingga Rp 1,3 miliar, sedangkan N belum memenuhi tunggakan pajaknya mencapai Rp 3 miliar.

Meski ditahan, namun status kedua penunggak pajak itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, pihak wewenang masih memberi waktu selama enam bulan kepada mereka untuk melunasi kewajibannya.

Bila waktu yang diberikan tidak juga melakukan pelunasan, maka pihaknya terus melakukan penahanan yang bersangkutan di dalam sel tahanan.

"Karena potensi untuk melakukan pembayaran tunggakan sangat besar, sehingga mereka akan dikurung dahulu sebelum melunasi utang pajaknya. Penahanan ini sebagai upaya untuk menghindari yang bersangkutan kabur dari kewajibannya," tambah Edison pada Minggu (10/4/2016.)

Dia mengungkapkan, hal serupa sudah pernah dialami oleh pengusaha sepatu di daerah Harapan Indah, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Pengusaha berinisial RY (52) ini bahkan sudah divonis kurungan penjara karena tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) ke instansi terkait sejak tahun 2006.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp 5,6 miliar. Adapun pperbuatan tersangka telah melanggar UU No. 16 tahun 1983 sebagaimana diganti dengan UU No. 16 tahun 2000, tentang perpajakan.

"Pelaku RY sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2012 dan telah divonis di Pengadilan Negeri Bekasi pada Jumat (8/4) kemarin selama 1,8 tahun penjara," ujar Edison.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen Penyelidikan Kanwil DJP Jawa Barat III, Santoso Dwi Prasetyo mengatakan, hukuman yang divonis Pengadilan Negeri Bekasi pada Jumat (8/4) kemarin itu sebagai bukti keseriusan pihaknya untuk memberikan sanksi kepada mereka yang mengabaikan kewajibannya membayar pajak.

"Sidang vonis kemarin sudah menjatuhi hukuman 1,8 tahun penjara bagi RY yang tidak mau mensetorkan pajaknya," kata Santoso.

Menurut Santoso, vonis yang dijatuhkan oleh pihak pengadilan itu buntut dari pelaku RY yang ogah membayarkan pajak usahanya.

Totalnya mencapai Rp 5,6 miliar pada tahun 2010 silam. Padahal, diakui Santoso, pihaknya sudah memberi toleransi kepada RY, agar bisa membayar, sebelum masuk ke ranah hukum.

"Tapi setelah batas waktu yang diberikan tidak juga ada tanggapan. Makanya kami tetapkan RY sebagai tersangka pada tahun 2012," ujar Santoso.

Selama masa persidangan, kata Santoso, tersangka RY menjalani sidang sebanyak 20 kali pertemuan.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejak tahun 2010. Kemudian pada tahun 2012 status hukumnya ditingkatkan, karena tidak ada etikad baik RY untuk menyelesaikannya.

"Bulan Januari RY mulai sidang perdana sampai hari ini sudah 20 kali sidang dan dilakukan vonis," jelas Santoso.

Sebelum dijatuhi hukuman, kata Sanstoso, tim penyidik menyebutkan RY tidak melaporkan seluruh hasil penjualan produk perusahaannya dalam SPT tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN.

"Tindakan tersangka ini sudah dilakukan sejak Januari 2006 hingga Desember 2012," ungkapnya. (Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved