Rabu, 1 Oktober 2025

Saksi: Pimpinan DPRD Sumut Minta Uang Pelicin Ketok Palu Rp 1,55 Miliar ke Gubernur Gatot

Sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi

Dalam dakwaan disebutkan, setelah pemberian uang tersebut, pada September 2013, seluruh anggota DPRD Sumut ‎ menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012.

Persetujuan itu dituangkan melalui keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara. Keputusan bersama itu lantas disahkan menjadi Perda tentang ‎Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut tahun 2012.

Pada persetujuan pelaksanaan APBD Sumut 2013, Kamaluddin mendapatkan uang ketok dari Gatot sebanyak Rp 75 juta. Di 2014, politikus PAN itu diketahui mendapatkan uang ketok sebesar Rp 1,095 miliar. Terakhir pada 2015, uang ketok yang didapatkan Kamaluddin sebesar Rp 200 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved