Kamis, 2 Oktober 2025

Airin Dukung Lahirnya UU Perlindungan Umat Beragama

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendorong Pemerintah Pusat untuk segera membuat undang-undang tentang Perlindungan Umat Beragama

Warta Kota/Banu Adikara
Airin Rachmi Diany 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendorong Pemerintah Pusat untuk segera membuat undang-undang tentang Perlindungan Umat Beragama yang diharapkan melindungi umat beragama dari ancaman kelompok radikal.

Menurut Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dengan adanya regulasi yang kuat, pemerintah daerah akan memiliki kepastian dalam menjalankan program yang dimaksudkan untuk mengantisipasi pembentukan kelompok radikal.

“Sebagai wilayah termuda di Banten, Pemkot Tangsel menyadari wilayah kami menjadi salah satu lokasi tempat kelompok radikal berkembang. Untuk itu kami secara aktif menjalankan strategi dalam mengantisipasi pembentukan kelompok radikal. Meski demikian, dibutuhkan undang-undang sebagai payung hukum,” tuturnya dalam seminar bertema “Radikalisme dan Terorisme” yang digelar Universitas Darma Persada, akhir pekan lalu.

Seminar sehari tersebut juga dihadiri Komisaris Besar (Kombes) Hamli dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri dan ustad Abdurrahman Ayyub, mantan kombatan perang Afghanistan generasi pertama.

Airin Rachmi Diany menuturkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi pembentukan kelompok radikal antara lain pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) maupun memfasilitasi pertemuan atau silaturahmi dengan tokoh-tokoh agama secara periodik.

Dalam silaturahmi tersebut diisi dengan dialog tentang berbagai permasalahan seperti masalah program pembangunan, sosial, politik terutama pembahasan masalah keagamaan yang terjadi di Tangerang Selatan.

“Pemkot Tangsel telah membentuk Team Terpadu Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme Tingkat Kota Tangerang Selatan dan juga membuat pemetaan tentang potensi gerakan radikal di tujuh kecamatan dan kelurahan yang ada di Tangerang Selatan,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, Pemkot Tangsel menggandeng Lembaga Keagamaan seperti NU, Muhamadiyah, MUI, PHDI, WALUBI, KWI, PGI dan MATAKIN untuk mensosialisasikan tentang pentingnya pengamalan agama yang toleran, moderat dan inklusif.

“Dalam hal untuk mencegah kelompok berpaham radikal, Pemkot Tangsel memberikan fasilitasi untuk terwujudnya pengamalan agama yang baik dan harmonisasi kehidupan beragama sebagai bingkai dari persatuan dan kesatuan,” tegas Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Airin menuturkan program aktif pemkot yang dilakukan sejak tahun 2011 tidak saja dilakukan hingga ke tingkat Rukun Tetangga namun juga mulai gencar menyasar kampus di wilayah Tangerang Selatan yang terbukti menjadi tempat paham radikal berkembang.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi perkembangan penyebar luasan paham radikal yang menyasar generasi di usia 18-25 tahun. “Jika melihat pelaku, kini teroris berpenampilan gaul dan berusia muda. Sehingga sulit untuk diidentifikasi.”

Senada dengan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, peneliti terorisme dan intelijen Wawan H. Purwanto memuji langkah Pemkot Tangsel yang aktif menggerakkan struktur pemerintah untuk melakukan kampanye mencegah penyebarluasan paham radikalisme.

“Terorisme tidak bisa hanya diatasi melalui penindakan, harus ada pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah. Tentu saja, pemerintah pusat harus memberikan dukungan dalam bentuk payung hukum,” ujarnya.

Menurut Wawan tanpa adanya payung hukum yang mendukung program-program pemerintah yang dimaksudkan untuk mencegah penyebarluasan paham-paham radikalisme di tengah masyarakat dan dunia pendidikan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved