Sabtu, 4 Oktober 2025

Penyuap Dewie Limpo Bantah Ingin Loloskan Proyek Listrik Supaya jadi Bupati Deiyai

Irenius Adii membantah tuduhan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo memberikan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Dalam sidang itu Dewie Yasin menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Diberitakan sebelumnya Irenius bersama pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf, dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Keduanya memberikan uang pelicin senilai 177.700 Dollar Singapura kepada Dewie sebagai dana pengawalan anggaran.

Atas perbuatan tersebut, Irenius dan Setiady dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved