Penyuap Dewie Limpo Bantah Ingin Loloskan Proyek Listrik Supaya jadi Bupati Deiyai
Irenius Adii membantah tuduhan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Diberitakan sebelumnya Irenius bersama pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf, dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Keduanya memberikan uang pelicin senilai 177.700 Dollar Singapura kepada Dewie sebagai dana pengawalan anggaran.
Atas perbuatan tersebut, Irenius dan Setiady dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.