Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria Hendak Menikahi Pria di Wonosobo, Ini Tanggapan MUI

Menurut dia anak-anak harus didukung untuk bisa pada kehidupan orientasi seks yang benar.

Facebook/Humas Polri
Dua Warga Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, hendak menikah berhasil digagalkan aparat kepolisian setempat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat menanggapi rencana pernikahan sejenis, sesama laki-laki, antara Andi Budi Sutrisno alias Andini warga Desa Teges Wetan Kepil dengan Didik Suseno dari Pituruh Kabupaten Purworejo.

MUI tak bosan-bosannya terus mengugah peran serta keluarga, khususnya orangtua untuk memberikan pendidikan dan pemahaman yang benar sesuai ajaran agama mengenai pernikahan kepada anak-anaknya.

Baca Berita Lengkapnya di Sini : Polisi Gagalkan Pernikahan Sesama Pria di Jawa Tengah yang Telah Memakai Baju Pengantin

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan diperlukan peran keluarga yang mendeteksi sejak dini atas kelainan orientasi dan perilaku seksual anak-anaknya.

Selain itu juga diberi pemahaman tentang nilai-nilai agama yang harus dipedomani dalam hidupnya.

Menurut dia anak-anak harus didukung untuk bisa pada kehidupan orientasi seks yang benar.

Apalagi dia jelaskan, seks itu tak hanya untuk kepuasan pribadi tapi juga tanggung jawab dari perilaku itu sesuai norma dan kemanusiaan.

Disamping itu, seks adalah sarana untuk proses regenerasi dengan terhormat.

"Berakeluarga itu dengan yang lain jenis agar bisa melestarikan kehidupan generasi ke generasi. Pemahaman tentang nilai-nilai agama demikian yang harus dipedomani dalam hidupnya," saran Cholil kepada Tribun, Rabu (16/3/2016).

Karena jika yang terjadi pernikahan sejenis maka itu akan menghancurkan lembaga perkawinan yang sekaligus merobohkan nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam sejarah manusia, dia ingatkan, Adam dan Hawa juga putera-puteri sebagai manusia pertama dan kedua adalah laki-laki dan perempuan.

"Tak ada jenis kelamin diantara laki-laki dan perempuan," kata dia.

Dari sisi hukum juga demikian jelas dan gamblang disebutkan dalam UU No. 1 tahun 1971 mendefinisikan perkawinan antar lain jenis.

Aparat keamanan tegas diam jangan segan-segan menegakkan hukum bagi pelanggarnya dan kepada orang yang mencidrai nilai kemanusiaan.

Dia ingatkan, nikah sejenis itu kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang harus diluruskan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved