Kinerja Polisi Harus Dievaluasi Pasca Deponering
Sudah sepantasnya kasus yang menjerat dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dihentikan prosesnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah sepantasnya kasus yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dihentikan prosesnya.
Oleh karena itu, menurut pengacara keduanya, Julius Ibrani, kebijakan Kejaksaan Agung yang menghentikan proses tersebut melalui deponering atau pengesampingan perkara, adalah sesuatu yang harus diapresiasi.
Dalam siaran persnya, Julius mengingatkan deponering adalah mekanisme hukum, yang sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo, untuk menghentikan kriminalisasi.
"Langkah deponering bentuk langkah positif dengan semangat untuk menghentikan kasus kriminalisasi," ujar Julius.
Ia mengimbau kejaksaan harus menggelar evaluasi, agar ke depannya tidak lagi meloloskan ke pengadilan kasus-kasus yang merupakan kriminalisasi. Selain itu, Kepolisian yang memulai kasus keduanya, juga harus dievaluasi.
"Harus ada evaluasi internal maupun eksternal terkait kinerja kepolisian dalam kasus ini," terangnya.
Selain itu kebijakan deponering juga seharusnya dilakukan terhadap korban kriminalisasi lainnya, seperti aktivis pembela HAM hingga aktivis anti korupsi.