Sabtu, 4 Oktober 2025

Satu Hakim Tipikor Menilai Perbuatan Ilham Arief Bukan Tindak Pidana Korupsi

Dia menilai, mantan Wali Kota Makassar tersebut tidak terbukti menyalahgunakan wewenangnya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Ilham Arief dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 100 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 150 juta terkait kasus korupsi kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Vonis hakim menilai Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kerjasama rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan instalasi pengeloahan air (IPA) II Panaikang, Makassar antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar tahun 2007-2013.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 45,84 miliar. Terdakwa juga terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 5,5 miliar dan turut memperkaya Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja (yang telah meninggal dunia) dan perusahaan tersebut sebesar Rp 40,33 miliar.

Atas perbuatannya Ilham dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved