Revisi UU KPK
Sejumlah Guru Besar Serahkan Pensil Raksasa Simbol Penolakan Revisi UU KPK
"Ya ini dukungan dari akademisi, khususnya dari kampus untuk ikut mempertahankan bagaimana eksistensi KPK agar lebih kuat lagi,"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka menyuarakan penolakan rencana DPR yang merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Dalam kunjungannya ke KPK, mereka menyerahkan pensil raksasa bertuliskan menolak revisi UU KPK.
"Ya ini dukungan dari akademisi, khususnya dari kampus untuk ikut mempertahankan bagaimana eksistensi KPK agar lebih kuat lagi," kata Bambang Widodo Umar, Guru Besar Krimiologi UI di KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Bambang menegaskan pihaknya tidak ingin ada kelompok-kelompok atau golongan tertentu yang akan memperlemah KPK.
Kata dia, Indonesia masih butuh KPK untuk membuat republik ini lebih adil, makmur, dan sejahtera.
Bambang mengkritik draft revisi UU KPK karena tidak memiliki naskah akademik.
Menurut Bambang, tidak boleh mengubah undang-undang dari hasil asumsi atau kepentingan, tapi harus diteliti lebih dulu.
"Makanya kita juga menggunakan simbol ini," katanya.
Lanjut dia, harusnya kelemahan-kelemahan undang-undang diteliti terlebih dahulu.
Apakah kelemahan terletak pada undang undangnya, sarana dan prasarana, atau mungkin dari orang-orangnya.
"Jadi ini akan lebih obyektif," ucap dia.
Mendapat dukungan dari guru besar, Ketua KPK Agus Rahardjo menganggap sebagai amunis tambahan untuk menolak revisi tersebut.
"Kami hari ini menerima para profesor dan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang terkenal, mereka memberikan dukungan pada KPK bahwa waktunya bukan hari ini kalau mau dilakukan revisi," kata Agus pada kesempatan yang sama.