Minggu, 5 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Pakar Hukum: Sadap Menyadap Tak Perlu Izin, Suruh KPK Lakukan Penyadapan Setiap Menit

Pakar hukum: Menyadap terduga koruptor, semestinya KPK tidak perlu melakukan izin kepada ‎dewan pengawas.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang serta aktivis antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi penolakan revisi UU KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016). Aksi yang dilakukan dengan membunyikan kentongan tanda bahaya ini, dilakukan karena revisi akan melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis secara tegas menolak revisi Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya menilai revisi hanya untuk memperlemah KPK.

Terkait empat poin yang akan direvisi, Margarito menyoroti dibatasinya kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Dikatakannya, untuk menyadap terduga koruptor, semestinya KPK tidak perlu melakukan izin kepada ‎dewan pengawas.

"Sadap menyadap oleh KPK tidak perlu izin. Suruh KPK melakukan penyadapan setiap menit," kata Margarito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Margarito menyebut, jika KPK melakukan penyadapan setiap menit, maka semakin banyak koruptor tertangkap. Karena menurutnya, pemerintahan berproses setiap menit sehingga berpotensi terjadinya penyimpangan dalam menjalankan tugas.

"Kalau perlu, dibuat ketentuan KPK menomorsatukan penyadapan. Sadap tidak perlu memakai izin," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved