Sudi dan Suryo Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Dua Warga negara Indonesia (WNI) selamat dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Loby dan komunikasi dibangun guna meyakinkan bila kejadian pembunuhan kepada majikan tersebut benar-benar tidak disengaja dilakukan kedua terdakwa.
Kedua terdakwa langsung saat itu juga melakukan tindakan yang tidak berencana dalam sebuah perkelahian.
Saat itu korban bersikeras menahan paspor kedua terdakwa dan melakukan tindakan yang menyebabkan kedua terdakwa gagal mengontrol emosinya.
Hakim memutuskan meringankan hukuman dengan hukuman kurungan selama 16 tahun penjara atas pertimbangan bahwa kedua terhukum bersikap koperatif dalam persidangan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Dengan demikian, menurut pengacara kedua terdakwa, Sudi dan Suryo Budianto akan menjalani hukuman penjara yang tersisa dan jika berkelakuan baik selama di penjara akan bebas pada tanggal 21 Juli 2022.
Pada kesempatan pertemuan tim Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu dengan Sudi dan Surya Budianto menyampaikan rasa syukur dan gembira atas vonis putusan Mahkamah Tinggi Sandakan.
Keduanya menyampaikan ucapan terima kasih terhadap perhatian dan bantuan advokasi yang diberikan Pemerintah melalui KJRI Kota Kinabalu.
Konjen Irfan menegaskan, KJRI Kota Kinabalu melalui Satgas Perlindungan WNI akan senantiasa hadir dalam penanganan kasus-kasus hukum yang dihadapi setiap WNI di Sabah.
Tidak hanya melalui jalur advokasi hukum, namun juga melakukan pendekatan personal dan proaktif kepada para pihak terkait di Sabah.
Termasuk aparat hukum Sabah yang banyak membantu dalam upaya meringankan permasalahan yang ditangani.