Sudi dan Suryo Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Dua Warga negara Indonesia (WNI) selamat dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Laporan Wartawan tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Warga negara Indonesia (WNI) selamat dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Dua WNI tersebut masing-masing atas nama Sudi bin Madi alias Sudirman, dan Suryo Budianto.
Kepala Sekretariat KJRI Kinabalu, Wasito Achmad mengatakan dua WNI tersebut ditahan sejak 2012 atas tuduhan membunuh majikannya pada tanggal 21 November 2011.
Pada sidang Mahkamah Tinggi wilayah Sandakan yang dipimpin Hakim Datuk Douglas Cristo Primus Sikayun, Selasa, (/2/2016) mengabulkan tuntutan Jaksa untuk menjerat tertuduh dengan pasal 304a Kanun Keseksaan.
Keduanya dianggap melakukan pembunuhan tidak berencana dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara.
Hakim menetapkan hukuman kurungan selama 16 tahun penjara setelah mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan menunjukkan penyesalannya.
Pengacara kedua terdakwa, Muhammad Nazim bin Datuk Maduarin dan Sikin mengatakan dengan keputusan ini, berdasarkan sistem hukum di Malaysia, maka kedua terdakwa akan menjalani hukumannya selama 2/3 hukuman atau 10 tahun 7 bulan dipotong remisi 1/3 hukuman.
Setelah dikurangi masa penahanannya selama 4 tahun, maka kedua tertuduh tinggal menyelesaikan masa hukumannya dan bisa bebas Juli tahun 2022.
Konsul Jenderal RI Akhmad DH Irfan menyatakan Kantor KJRI Kota Kinabalu bersama Satgas Perlindungan WNI telah mengikuti secara intensif proses persidangan kasus ini sejak awal.
Sejak awal tahun 2012, Satgas Perlindungan KJRI Kota Kinabalu selain menunjuk kedua pengacara mendampingi keduanya juga menempuh jalur pendekatan lain.
KJRI melakukan loby kepada para pihak yang berkepentingan.
"Alhamdulillah segala jerih payah Tim Satgas bersama dengan para Pengacara berbuah manis."
"Anggota Satgas Perlindungan yang hadir pada sidang vonis tersebut menyaksikan wajah kedua terdakwa berseri dan bahkan keduanya sempat melakukan sujud syukur," kata Irfan.
Sementara itu Ketua Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu Hadi Syarifuddin mengatakan perubahan pasal tuntutan terjadi setelah Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu berhasil meloby dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.
Loby dan komunikasi dibangun guna meyakinkan bila kejadian pembunuhan kepada majikan tersebut benar-benar tidak disengaja dilakukan kedua terdakwa.
Kedua terdakwa langsung saat itu juga melakukan tindakan yang tidak berencana dalam sebuah perkelahian.
Saat itu korban bersikeras menahan paspor kedua terdakwa dan melakukan tindakan yang menyebabkan kedua terdakwa gagal mengontrol emosinya.
Hakim memutuskan meringankan hukuman dengan hukuman kurungan selama 16 tahun penjara atas pertimbangan bahwa kedua terhukum bersikap koperatif dalam persidangan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Dengan demikian, menurut pengacara kedua terdakwa, Sudi dan Suryo Budianto akan menjalani hukuman penjara yang tersisa dan jika berkelakuan baik selama di penjara akan bebas pada tanggal 21 Juli 2022.
Pada kesempatan pertemuan tim Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu dengan Sudi dan Surya Budianto menyampaikan rasa syukur dan gembira atas vonis putusan Mahkamah Tinggi Sandakan.
Keduanya menyampaikan ucapan terima kasih terhadap perhatian dan bantuan advokasi yang diberikan Pemerintah melalui KJRI Kota Kinabalu.
Konjen Irfan menegaskan, KJRI Kota Kinabalu melalui Satgas Perlindungan WNI akan senantiasa hadir dalam penanganan kasus-kasus hukum yang dihadapi setiap WNI di Sabah.
Tidak hanya melalui jalur advokasi hukum, namun juga melakukan pendekatan personal dan proaktif kepada para pihak terkait di Sabah.
Termasuk aparat hukum Sabah yang banyak membantu dalam upaya meringankan permasalahan yang ditangani.