Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU KPK

FITRA Curiga Revisi UU KPK Dibarter dengan UU Tax Amnesty

Terlebih bagi para pengusaha yang tidak dapat membayar pajak.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yeyen Sucipto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yeyen Sucipto menyatakan bahwa jelas terlihat adanya barter undang-undang antara UU KPK dan UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak bagi para pengemplang pajak.

Hal tersebut berdasarkan kronologi kejadian wacana UU KPK dan UU Tax Amnesty yang hampir bersamaan.

"Di satu sisi ada pelemahan terhadap KPK, di sisi lainnya ada juga pemberian pengampunan bagi pengusaha yang tidak bayar paja, Itu dalam satu waktu yang hampir bersamaan. Klop sudah," tukas Yeyen saat diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Yeyen menjelaskan RUU Pengampunan Pajak akan menjadi 'Karpet Merah' untuk meloloskan revisi UU KPK sebab banyak nilai positif bagi mereka yang berkepentingan saat revisi UU KPK disetujui oleh DPR.

Terlebih bagi para pengusaha yang tidak dapat membayar pajak.

Pertama, kata Yeyen, akan terjadi permainan jahat antara pengusaha dan legislatif dan eksekutif karena KPK tidak akan dapat menangani hal tersebut, karena adanya pembatasan kewenangan untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap investasi.

"Jadi polanya nanti para investor yang aneh-aneh ini akan menaruh proyek disana-sini dan memainkan proyek karena tidak akan ada pengawasan KPK terhadap mereka lagi," tambahnya.

Selain itu, para pengemplang pajak akan merasa lega dan mengulanginya lagi karena hanya akan membayar denda sebanyak 5 persen, 8 persen dan 10 persen tergantung dari denda mereka.

Sementara seharusnya, denda pengemplang pajak mencapai 50 persen hingga 200 persen.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved