Sabtu, 4 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

Penangkapan Pejabat MA Bukti Kalau Revisi UU KPK Tidak Perlu Dilakukan

OTT yang dilakukan KPK menunjukkan kewenangan penyadapan berjalan efektif dan efisien.

zoom-inlihat foto Penangkapan Pejabat MA Bukti Kalau Revisi UU KPK Tidak Perlu Dilakukan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Pemerhati hukum dari berbagai kalangan mengapresiasi lembaga Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini, 'korbannya' adalah Kepala Subdit Pranata Perkara Perdata Mahkamah Agung berinisial AS yang dicokok KPK pada Jumat (12/2/2016) malam.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti berpendapat bahwa perubahan kewenangan melalui revisi UU KPK jelas tidak dibutuhkan untuk saat ini.

Dia melihat, OTT yang dilakukan KPK menunjukkan kewenangan penyadapan berjalan efektif dan efisien.

"Saya kira apa yang dilakukan KPK ini bagus. Memang harus dengan penyadapan dulu baru OTT. Sebab, kalau penyadapan saat proses penyelidikan kenyataannya sangat susah dieksekusi," ujarnya.

Bivitri juga mengatakan, kasus yang menimpa MA menunjukkan lembaga peradilan di Indonesia perlu diawasi dengan lebih ketat. Saat ini fungsi pengawasan terkait etik memang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Adapun terkait tindak pidana dilakukan oleh kejaksaan, kepolisian, serta KPK. Namun, menurut Bivitri, selama ini ada resistensi dari MA ketika diawasi.

"Saya melihat MA ini gerah diawasi oleh KY karena MA selalu mencoba untuk menolak upaya KY. KY pernah memberikan rekomendasi sanksi bagi beberapa hakim kepada MA, tetapi diabaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pengawasan terhadap lembaga peradilan saat ini terbukti hanya efektif dilakukan oleh KPK.

Sementara itu, kejaksaan dan kepolisian terlihat seperti tidak bisa menyentuh MA. Kalaupun ada kasus yang diusut, sering kali tidak tertangani dengan baik.

"Ini indikasi kuat kita butuh KPK dan juga perlu adanya pembenahan di tubuh kejaksaan dan kepolisian oleh pemerintah agar upaya pemberantasan korupsi lebih efektif," kata dia.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun juga mengapreasiasi kinerja KPK seraya menyayangkan ditangkapnya penegak hukum yaitu Kepala Subdit Pranata Perkara Perdata Mahkamah Agung berinisial AS dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Refly berpandangan, bahwa terjadinya OTT yang melibatkan penegak hukum membuktikan negara kita belum optimal dalam hal pemberantasan korupsi.

"OTT tadi malam makin menunjukan bahwa negara kita belum normal dalam pemberantasan korupsi. ?Korupsi masih terjadi di mana-mana dan celakanya itu dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tahu hukum," kata Refly.

Ia berharap KPK dapat konsisten dengan penangkapan terhadap terduga korupsi dan tidak hanya mengedepankan pencegahan saja.

"Ya mudah-mudahan mereka (KPK) tetap amanah. OTT ini membuktikan bahwa mereka tidak berubah, mereka tidak hanya bicara pencegahan tapi penindakan," tegasnya. (tribun/ikg)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved