Operasi Tangkap Tangan KPK
Kasubdit Kasasi Perdata MA Disuap Agar Tunda Pengiriman Salinan Putusan
"ATS ini dianggap mampu untuk menunda pengiriman salinan putusan,"
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha bersama juru bicara KPK, Yuyuk Andriati memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan dugaan suap pegawai Mahmakah Agung (MA), di kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016). KPK menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Kamar Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichasan Suwandi dan pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka dalam dugaan suap kasus penundaan salinan putusan kasasi serta menyita uang Rp 400 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka antara lain Ichsan, Andri dan seorang pengacara Ichsan bernama Awang Lazuardi Embat.
Atas perbuatannya, Andri disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Ichsan dan Awang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.