Sabtu, 4 Oktober 2025

Pimpinan KPK Didesak Cabut Kebijakan "Buang" Novel keluar dari KPK

Bagi KPK, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Pimpinan KPK bisa mengeluarkan kebijakan secara melanggar prinsip tata kelola yang bik

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Antikriminalisasi (TAKTIS) mendesak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut kebijakannya “membuang” Novel Baswedan (NB) keluar dari lembaga antirasuah.

Anggota TAKTIS, Direktur Hukum YLBHI Julius Ibrani mengingatkan, penyelesaian terhadap kriminalisasi penyidik Senior KPK harus tetap merujuk pada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yakni, agar menyelesaikan kasus kriminalisasi secara hukum.

Karena TAKTIS menilai, kata Direktur Hukum YLBHI Julius Ibrani, sangat disayangkan kebijakan pimpinan KPK "membuang" NB ke BUMN, tanpa kejelasan BUMN mana yang ditunjuk , tugas dan tanggungjawab, kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban.

"Pilihan dan kebijakan yang tidak jelas tersebut justru mengundang berbagai spekulasi," kata dia kepada Tribun, Kamis (11/2/2016).

"Salah satunya, kasus NB dibarter dengan pengusiran NB dari KPK," tambahnya.

Kebijakan “mengkaryakan” atau “membuang” NB ke BUMN adalah langkah yang buruk bagi KPK, penyidik senior KPK itu maupun bagi BUMN.

Bagi KPK, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Pimpinan KPK bisa mengeluarkan kebijakan secara melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Lebih dari itu, Pimpinan KPK bisa didikte oleh pihak luar," jelasnya.

Bagi NB, imbuhnya, kebijakan tersebut mengindikasikan pengakuan bahwa NB bersalah, NB takut menghadapi proses hukum.

Sedangkan bagi BUMN, kebijakan tersebut mengisyaratkan bahwa BUMN merupakan ‘tempat pembuangan’ orang yang anti mainstream.

Dia ingatkan, bahwa terdapat fakta kejanggalan demi kejanggalan dalam kasus pidana yang menimpa NB.

Apalagi dengan adanya tawaran agar NB mengabdi di BUMN jelas menunjukkan bahwa kasus tersebut bukan kasus hukum, melainkan kasus politik," ucapnya.

Meski demikian, polemik tersebut harus diakhiri secara hukum, demi menghormati martabat dan kehormatan mereka dan supaya ada kepastian.

"Secara khusus Presiden juga menekankan bahwa penyelesaian kasus tersebut tanpa syarat atau embel-embel di luar yang dibenarkan oleh hukum," dia mengingatkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved