Sabtu, 4 Oktober 2025

BNN Musnahkan Ganja, Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkap Jaringan Internasional

Untuk kedua kalinya dalam tahun ini Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
BANJARMASIN POST/AYA SUGIANTO
Para undangan memusnahkan sabu-sabu yang dimasukan kedalam air bercampur detergen, Selasa (26/1/2015). Selain ekstasi juga dimusnahkan 9,2 kilogram sabu-sabu serta jutaan butir pil jenis carnophein di Halaman Kantor BNNP Kalsel, Banjarmasin. BANJARMASIN POST/AYA SUGIANTO 

Setelah dilakukan pemeriksaan atas paket tersebut, petugas menyita sebuah kotak kardus berisi ekstasi sebanyak 85 butir.

"Selanjutnya dilakukan controlled delivery tapi petugas belum berhasil menangkap tersangka pemesan paket tersebut," kata Slamet.

3. BNN Sita Paket Isi Sabu Dari Thailand

Pada tanggal 29 Desember 2015, petugas BNN akhirnya berhasil menciduk dua orang tersangka yang menjadi penerima paket isi sabu seberat 1.076 gram, di sebuah tempat di Jalan Raya Pantai Selatan 2 PIK, Penjaringan Jakarta Utara.

Kedua tersangka masing-masing diidentifikasi berinisial BN (32) dan HG (33). Sabu tersebut dikirim dari Thailand atas perintah jaringan Nigeria. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.

4. Sabu 13,7 Kg Dikendalikan Napi Nigeria

Sabu seberat 13.777,7 gram disita petugas BNN dari tiga tersangka dengan inisial LAS (63), MA (29) serta SL (42) di kawasan Pinang, Kota Tangerang, pada Jumat (8/1/2016).

Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut dikendalikan oleh seorang napi berkewarganegaraan Nigeria di sebuah lapas yang kini masih dilakukan penyelidikan.

Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sinergis antara BNN dan Bea Cukai Tanjung Priok.

Para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan BNN, merupakan bentuk implementasi dari amanah Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 yang menyatakan bahwa barang bukti tindak Pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan Ketetapan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri setempat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved