Minggu, 5 Oktober 2025

Nasib Novel Baswedan

Istana Bantah Ada Barter Kasus Selesaikan Kasus Novel

"Jadi ini diselesaikan dengan, sesuai dengan koridor hukum. Diserahkan ke Kejaksaan," kata Johan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Istana Kepresidenan RI melalui Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi memastikan tidak ada barter kasus terkait penyelesaian kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Sekali lagi saya sampaikan tidak ada embel-embel apapun, tidak menukar apapun," ujar Johan di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Mantan Pelaksana tugas Pimpinan KPK ini memastikan bahwa penyelesaian kasus Novel dilakukan berdasarkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Kejaksaan.

"Jadi ini diselesaikan dengan, sesuai dengan koridor hukum. Diserahkan ke Kejaksaan," kata Johan.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian tersangka kasus pencurian sarang burung walet pada 2004 lalu.

Penetapan Novel sebagai tersangka itu dilakukan di saat KPK tengah mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved