Rabu, 1 Oktober 2025

Mafia Ginjal

Menkes Dukung Bareskrim Ungkap Penjualan Ginjal yang Diduga Libatkan Rumah Sakit

Nila pun mempersilahkan penyidik menjerat hukum para dokter atau pihak rumah sakit yang memang terbukti

TRIBUNNEWS.COM/SEPTYONAKA TRIWAHYUDI
Menteri Kesehatan Nila Moeloek 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jumat (5/2/2016), Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek menyambangi Bareskrim Mabes Polri.

Maksud kedatangannya yakni untuk memberikan dukungan terhadap penyidik agar mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Bahkan Nila pun mempersilahkan penyidik menjerat hukum para dokter atau pihak rumah sakit yang memang terbukti terlibat dalam kasus ini.

"‎Saya kesini membicarakan soal ginjal, dan perdagangan orang juga. Soal ginjal ini saya rasa harus segara diselesaikan secara hukum," tegasnya.

Lebih lanjut disinggung soal rumah sakit yang digeledah karena terseret kasus ginjal, Nila tidak mau berkomentar banyak.

‎Termasuk soal keterlibatan dokter, apabila terlibat, Nila pun tidak akan ragu untuk mencabut izin praktek dokter itu.

"‎Semia (pencabutan izin praktek dokter) akan dilakukan kalau memang terlibat. Tapi saat ini jangan dulu, dibuktikan dulu, asas praduga tidak bersalah," tegasnya.

‎Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD)‎ dan Kwok Herry Susanto alias Herry‎ (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.

Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved