Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Pelindo II

KPK Periksa RJ Lino Jumat Depan

KPK kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Richard Joost Lino

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Richard Joost Lino, Jumat (5/2/2016).

"Kemarin telah dilayangkan surat panggilan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka besok pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Selasa (2/2/2016).

Ketika ditanya mengenai penahanan, Priharsa mengatakan itu ditetapkan atas pertimbangan oleh penyidik. "Kalau ditahan atau tidak nanti tergantung pertimbangan penyidik," kata dia.

Sebelumnya, Lino tidak hadir pada pekan lalu lantaran menderita penyakit jantung koroner dan sakit dada. Lino tumbang usai diperiksa Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri kali kelima. Kini, Lino diberitakan masih dirawat di RS Jakarta Medical Centre, Jakarta Selatan.

RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.

Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar. Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved