Rabu, 1 Oktober 2025

Mafia Ginjal

Awalnya Maksud Baik, Amang dan Dedi Tidak Menyangka Berujung di Penjara

‎Amang dan Dedi ini tidak tahu kalau mendonorkan ginjal yang mereka lakukan di awal itu ilegal.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Osner Johanson Sianipar 

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved