Kasus Pelindo II
KPK Cari ''Second Opinion'' Jika RJ Lino Kembali Berdalih Sakit
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan.
Editor:
Johnson Simanjuntak
Ada pun poin-poin yang digugat Lino antara lain tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukanlah berasal dari Polri, Lino mengaku tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan Lino merasa pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.(Ambaranie Nadia Kemala Movanit)