Senin, 6 Oktober 2025

Soal Ketebelece, Jamwas: Kenapa Harus Pakai Surat?

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menyayangkan adanya surat yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat kepadany

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Valdy Arief
R Widyo Pramono 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menyayangkan adanya surat yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat kepadanya untuk membina seorang jaksa.

"Kenapa melalui surat ketemu langsung saja," kata Widyo Pramono usai acara peluncuran buku Muchtar Riady di Hotel Aryaduta Prapatan, Jakarta, Rabu (28/1/2016).

Menurut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini, tindakan "menitipkan" seseorang kepada penjabat Kejaksaan Agung merupakan perbuatan terlarang yang tidak beretika.

Kendati demikian, Widyo mengaku mengenal baik Ketua MK Arief Hidayat.

Dia menyebutkan Arief dan dirinya sama-sama seorang dosen dan alumni Universitas Diponegoro, Semarang.

Masalah surat sakti atau katabelece ini bermula setelah muncul surat yang ditujukan pada Jamwas pada September 2015 silam.

Surat itu ditandatangani Arief Hidayat yang memesankan tentang pemberian nilai bagi karya ilmiah Widyo dan titipan seorang jaksa bernama M Zainur Rochman agar dibina.

"Mohon titip dan dibina, dijadikan anak bapak," tertulis dalam memo tersebut.

Zainur merupakan Kepala Seksi Perdata di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur dengan golongan III C.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved