Mafia Ginjal
Jual Ginjal Rp 90 Juta Karena Terdesak Masalah Ekonomi
Polri menetapkan status tiga tersangka yakni AG, DD, dan HR dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh, berupa ginjal.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.