Selasa, 30 September 2025

Revisi UU Terorisme Tetap Mengedepankan HAM

Jusuf Kalla, menyebut revisi UU tersebut tetap akan mengedepankan Hak Asasi Manusia

Editor: Johnson Simanjuntak
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme akan dilakukan dengan hati-hati.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyebut revisi UU tersebut tetap akan mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Nanti DPR dengan pemerintah yang menyusun, apa yang sesuai tapi tidak melanggar HAM juga," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2016).

Ide awal dari revisi tersebut, adalah memberikan ruang lebih pada aparat penegak hukum, untuk melakukan pencegahan aksi teror.

Ide itu diilhami oleh aksi teror yang terjadi di jalan MH Thamrin pada Kamis lalu (14/1).

Jusuf Kalla mengakui bahwa salah satu gagasannya, adalah menyusun aturan yang lebih sederhana bagi penegak hukum.

Dalam revisi tersebut aparat dapat mendapatkan izin validitas bukti, hanya dari hakim Pengadilan Negeri.

Selain itu dalam rencana revisi tersebut, seseorang yang diduga terlibat aksi terorisme, dapat ditahan sebagai saksi, dalam kurun waktu maksimal dua minggu, atau lebih lama satu minggu dari aturan sebelumnya.

Ia mengingatkan semua pihak untuk tidak khawatir akan rencana revisi tersebut.

Dengan revisi itu, bukan berarti pemerintah memberikan ruang untuk kesewenang-wenangan.

"Itu hanya merevisi beberapa hal agar lebih cepat mendeteksinya, tidak berarti semua orang bisa ditangkap," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan