Pilkada Serentak
Pegiat Pemilu Minta MK Tidak Terpaku pada Pasal 158 UU Pilkada
Koalisi Pegiat Pemilu meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak serta merta memberlakukan selisih suara yang tertuang pada pasal 158 UU Pilka
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pegiat Pemilu meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak serta merta memberlakukan selisih suara yang tertuang pada pasal 158 UU Pilkada saja.
"Kami meminta agar MK mesti memeriksa pokok permohonan di dalam mempertimbangkan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dapat didalilkan dengan oleh pemohon atau tidak," terang Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, Jakarta, Kamis (21/1/2016)
Masykurudin berharap MK betul-betul menjadi peradilan yang mampu melindungi demokrasi dan menjaga integritas pelaksanana pemilihan kepala daerah secara keseluruhan dan tidak hanya menjadi lembaga yang mengkonfirmasi hasil penghitungan KPU.
Pihaknya meminta MK benar-benar menguji proses pemilihan kepala daerah secara keseluruhan atas nama integritas pemilihan kepala daerah.
Terlebih, kata Masykurudin sengketa pada saat tidak memenuhi syarat karena telat mengajukan sengketa pilkada ke MK, tidak sama halnya dengan pelanggaran sistematis yang dapat mengalahkan pasangan calon lainnya.
"Persoalan akan bergeser ke pertanyaan, apakah permohonan yang tidak memenuhi syarat selisih suara, akan serta merta ditolak oleh MK, layaknya MK menolak permohonan yang terlambat menyampaikan permohonan," tuturnya.
Kata dia "Padahal, dua hal ini jelas persoalan yang sangat berbeda."