Sabtu, 4 Oktober 2025

Made Meregawa Lega Hakim Minta Jaksa Kembalikan Uang Rp 5,7 Miliar

Terkait putusan hakim yang meminta jaksa mengembalikan uang Rp 5,7 miliar, Meregawa mengaku gembira.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, I Made Meregawa usai sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016). 

Meregawa mengaku terpaksa berutang dan mengadaikan tanah, setelah adanya audit BPK terkait ketimpangan dana yang menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana Bali.

Dia pun berinisiatif untuk mengembalikan uang itu ke kas negara. Dengan suara mulai serak, Meregawa menangis.

"Jadi saya mohon lah dibantu, Pak Nazar sebagai komisaris, sementara yang sudah dikembalikan nilainya cukup besar. Saya belum bisa melunasi utang-utang saya," katanya.

Mendengar hal itu, Nazaruddin menjawab bahwa dirinya sudah menjadi terpidana setelah terjerat kasus Wisma Atlet di Jakabaring Palembang.

"Karena uangnya sudah diambil KPK, mungkin ada di rekening (PT) Mahkota Negara, mungkin nanti kalau memang itu dibayarkan ke Pak Made," kata Nazaruddin.

Hakim Sinung lantas meluruskan maksud Nazaruddin. Lantaran seluruh aset hartanya sudah disita negara, soal pengembalian itu dibicarakan kemudian.

"Mungkin nanti melalui KPK maksudnya begitu?" kata hakim Sinung.

"Iya pak, tolong bisa dibantu bagaimana pertanggungjawaban Mahkota Negara," kata Meregawa. (Tribunnews/why)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved