Minggu, 5 Oktober 2025

Ledakan Bom di Sarinah

Berikut Cara Hemat Tangkal Terorisme, Tak Melulu Harus Revisi Undang-Undang

Revisi Undang-Undang terorisme bukan satu-satunya jalan mencegah aksi radikalisme dan ongkos yang harus dibahal butuh waktu dan dana.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas mengangkat jenazah korban peledakan bom di pos polisi Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Ledakan bom yang disusul baku tembak yang dilakukan oleh 7 orang pelaku dengan korban tewas 3 orang dan 4 orang dilumpuhkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISNAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRiBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang terorisme bukan satu-satunya jalan mencegah aksi radikalisme dan ada jalan lain yaitu memanfaatkan pemerintah daerah.

Anggota Komisi I DPR RI, Supiadin Aries Putra, menilai pemerintah pusat sejauh ini belum memanfaatkan peran pemerintah daerah mencegah meluaskan pelaku teror.

"Sudahkah pemerintah pusat memberdayakan pemda? Dengan memanfaatkan pemda akan menghemat biaya guna mencegah upaya radikalisme," kata Supiadin di DPR, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Selain memanfaatkan pemda, mencegah radikalisme bisa lewat pemberdayaan organisasi masyarakat yang setiap hari bersinggungan dengan masyarakat.

‎"Sudahkah pemerintah berdayakan Ormas? Sehari-hari kita bersinggungan dengan Ormas," tuturnya.

Terakhir adalah masyarakat karena perannya cukup penting mendeteksi aksi terorisme dan radikalisme. ‎

Menurut dia pemanfaatan masyarakat akan lebih murah biayanya dibanding memberikan keleluasaan untuk BIN dan Polri menangkal radikalisme.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved