Pilkada Serentak
Banyak Gugatan Digugurkan MK, KPU Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih
Dengan penetapan itu, KPUD akan tetap pada keputusannya mengenai rekapitulasi hasil perolehan suara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 dari 40 gugatan pemilihan kepala daerah digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan sela, Senin (18/1/2016) siang.
Dengan penetapan itu, KPUD akan tetap pada keputusannya mengenai rekapitulasi hasil perolehan suara.
"SK (yang lama) tetap berlaku, dan kami selanjutnya akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Berdasarkan putusan ini KPU jadinya sudah dapat menetapkan pasangan calon terpilih," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Terlebih ungkap Hadar, putusan MK bersifat final dan mengikat. Ditambah lima perkara yang gugatannya ditarik pemohon sebelumnya.
"Mungkin dalam waktu satu hari setelah kami dapatkan putusan ini, kami akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka dan menetapkan pasangan calon terpilih ke-21 daerah ini. Karena terkait dengan perolehan suara pasangan calon terpilih, putusan MK ini sudah final dan mengikat," kata Hadar.