Hadiri Sidang Jero Wacik, JK Paparkan Dana Taktis Menteri
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla memaparkan dana taktis yang dapat dipakai oleh para menteri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla memaparkan dana taktis yang dapat dipakai oleh para menteri.
Dana taktis tersebut dapat dipakai oleh para menteri karena gaji menteri pada saat itu, dinilai tidak cukup besar.
"Itu boleh dipakai, misalnya sedang ada kunjungan atau dinas di luar kota dan luar negeri sesuai dengan kebijakan yang bersangkutan," papar JK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Menurut JK, hal tersebut sudah sesuai dengan PMK No 268 tahun 2014 yang baru dan kewenangan sebagai menteri untuk memakai dana 80 persen dari anggaran dana operasional. JK mencontohkan bahwa sebagai menteri harus tetap berolahraga, namun tidak memperoleh dana khusus untuk olahraga.
"Kalau saya, tidak olahraga tiga hari saja stres, tidak bisa mikir. Makanya kita beri mereka kewenangan buat para menteri karena dana ini sangat subjektif sekali," tambah JK.
JK hadir dalam kapasitasnya menjadi saksi terdakwa Jero Wacik telah merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar, di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Sementara masih terdapat dua perbuatan lainnya, yaitu; Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Serta, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke 63.
Kedatangan JK dijaga ketat oleh Paspampres di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Tidak ada tamu yang dapat masuk ke ruang sidang Kartika I di gedung tersebut. Hanya saja, tamu dapat mendengarkan dari layar yang sudah disiapkan di luar ruang sidang.