Jumat, 3 Oktober 2025

Calon Petahana Diduga 'Nebeng' Program Pemprov Sulteng untuk Kampanye

calon petahana nomor urut 2 Longki Djanggola-Sudarto diduga menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah selama proses pemilihan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rusdy Mastura dan Ihwan Datu Adam, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2015 mengajukan gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulteng ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilayangkan karena menurut pemohon, berbagai kecurangan telah dilakukan calon petahana, termasuk memanfaatkan program Pemprov Sulteng sebagai sarana kampanye.

Demikian dipaparkan Kuasa Pemohon, Refly Harun pada sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Sulteng di ruang sidang panel 3 Gedung MK, Jakarta Pusat, yang dipimpin Hakim Patrialis Akbar, Senin (11/1/2016).

Dijelaskan Refly, calon petahana nomor urut 2 Longki Djanggola-Sudarto diduga menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah selama proses pemilihan. Sehingga merugikan kliennya dalam pemilihan.

"Penggunaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dimulai dengan merancang program dan kegiatan melalui APBD, yang prosesnya dipengaruhi oleh kekuatan mayoritas partai pendukung Pasangan Nomor Urut 2 di DPRD," kata Refly.

Dalam sidang itu, Pemohon juga menyebut pengalokasian anggaran dana hibah, bantuan sosial, bedah kampung, dan belanja barang atau uang untuk diserahkan kepada masyarakat pelaksanaannya bersamaan dengan kegiatan pemilihan.

"Totalnya sebanyak Rp 851,4 miliar, Yang Mulia. Padahal APBD Sulawesi Tengah sendiri cuma Rp 2,5 triliun. Jadi, sangat banyak," ujarnya.

Selain itu, pemohon mempersoalkan pembengkakan biaya perjalanan dinas dari yang sebelumnya Rp 131,4 miliar menjadi Rp 148,6 miliar. Untuk perjalanan dinas dalam daerah bagi gubernur dan wakil gubernur aktif, mengalami peningkatan sebesar Rp 6 miliar.

Pengalokasian belanja surat kabar, majalah, dan jasa media massa juga meningkat, menjadi sebesar Rp 6 miliar. Peningkatan tersebut, menurut Pemohon, dimanfaatkan untuk membangun opini mengenai kinerja petahana.

"Penggunaan dana tersebut melanggar sejumlah aturan. Larangan menggunakan dana yang bersumber dari APBD untuk kampanye, Pasal 76 Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," kata Refly.

Pemohon juga mendalilkan paslon incumbent telah menggunakan dana kampanye yang melebihi jumlah yang diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pemohon menilai pihak terkait mesti diberi sanksi pembatalan sebagai calon.

"Di sini ada Komisioner Arif Budiman, yang membuat peraturan bahwa mereka yang melebihi dana kampanye itu bisa dibatalkan," kata Refly.

Terhadap permohonan tersebut, Patrialis meminta pihak terkait dan termohon menanggapi dan memberi jawaban secara komprehensif agar segala hal dapat disampaikan secara terbuka. "Jadi, nanti pihak terkait dan pemohon dipersiapkan jawaban dan keterangannya secara komprehensif agar semuanya dapat kami buka di persidangan," kata Patrialis.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved