Rabu, 1 Oktober 2025

Penanganan Kasus di Kejagung Banyak yang Dipaksakan

Salah satunya adalah kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga melibatkan eks Ketua DPR Setya Novanto

zoom-inlihat foto Penanganan Kasus di Kejagung Banyak yang Dipaksakan
Net
Logo Kejaksaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak perkara non yuridis yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Salah satunya adalah kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga melibatkan eks Ketua DPR Setya Novanto.

Karena itulah terkesan penanganan perkara di Kejaksaan Agung dipaksakan.

"Itu menunjukan penanganan kasus di Kejagung banyak aspek non yuridis," ujar Pakar Hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda dalam pernyataannya, Senin(11/1/2016).

Menurut Chaerul, kasus 'Papa Minta Saham' yang dituduhkan kepada Setya Novanto tidak ada unsur pidana.

Kejagung kata Chaerul dianggap terlalu cepat memutuskan untuk mengusut perkara tersebut.

"Itu belum ada pidana, Kejagung terlalu cepat memutuskan untuk penyelidikan," kata dia.

Apalagi lanjut Chaerul, di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terungkap banyak fakta yang menunjukkan tidak ada peristiwa seperti yang dituduhkan Kejagung kepada Setya Novanto.

Perlu diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus 'Papa Minta Saham'.

Sejauh ini Kejagung hanya memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said.

Bahkan Maroef sudah tiga kali dipanggil Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut.

Padahal jelas, dalam rekaman sadapat yang disetorkan Maroef banyak sejumlah pihak yang disebut, diantaranya ada Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan.

Kemudian, ada pula Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam rekaman yang disebut Kejaksaan Agung sebagai pemufakatan jahat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved