Senin, 29 September 2025

Kakorlantas Polri: Penggolongan SIM C Masih Wacana

Soal Penggolongan SIM C masih wacana

Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com
Ilustrasi SIM C 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono angkat bicara soal pemberitahuan serta pemberitaan yang beredar di masyarakat ‎soal Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk roda dua, yakni SIM C.

Atas adanya Penggolongan SIM C menjadi C, C1 dan C2 berdasarkan cc motor, banyak masyarakat yang bingung, sehingga Korlantas Polri pun meluruskan informasi yang berkembang di lapangan.

"‎Memang ada telegram rahasia no 2652/XII/2015 tapi isinya bukan soal pengelompokan SIM C. Tapi soal batas perpanjangan SIM C," tegas Condro, Senin (11/1/2016) di gedung NTMC, MT Haryono, Jakarta Timur.

Dibeberkan Condro, isi dari telegram rahasia itu yakni bagi warga yang SIM C-nya telah mati, masih bisa diperpanjang, asalkan mati satu tahun.

Apabila lebih satu tahun maka tidak bisa diperpanjang.

Sementara informasi yang beredar di masyarakat, telegram rahasia itu soal SIM C akan digolongkan menjadi tiga, SIM C untuk kendaraan 0-250 cc, lalu 251-500 cc menjadi SIM C 1, dan SIM C 2 untuk kendaraan 501-1000 cc ke atas.

"Soal Penggolongan SIM C  masih wacana dan belum diberlakukan, jadi harus diluruskan bahwa tidak benar isi Telegram rahasia soal penggolongan SIM C," kata jenderal bintang dua itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan