Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Korupsi Haji

Djan Faridz Doakan Suryadharma Ali Agar Vonis Hakim Ringan

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan ganti rugi kerugian negara Rp 2,325 miliar dan pencabutan hak politik

Penulis: Wahyu Aji
Tribunnews/Herudin
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Suryadharma Ali dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Selain itu, SDA didakwa mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Tidak hanya itu, dia juga disebut memakai DOM di Kementerian Agama tidak sesuai dengan peruntukan.

Pada dakwaannya, Suryadharma Ali didakwa bersama-sama dengan politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved