TOPIK
Kasus Korupsi Haji
-
Djan Faridz Doakan Suryadharma Ali Agar Vonis Hakim Ringan
Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan ganti rugi kerugian negara Rp 2,325 miliar dan pencabutan hak politik
-
Jaksa KPK Tuntut SDA 11 Tahun Bui, Bayar Ganti Rugi Rp 2,325 M dan Cabut Hak Politik
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi
-
Saksi: Suryadharma Ali Gandeng Pengurus PPP Jadi Petugas Haji
Anggito Abimanyu mengatakan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memegang kendali untuk menentukan siapa petugas haji.
-
Tiga Mantan Anak Buah Suryadharma Ali Bersaksi di Persidangan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
-
Persiapan Hadapi Ratusan Saksi, Kuasa Hukum Minta Bisa Jenguk SDA Hari Sabtu
pihak kuasa hukum meminta hakim agar mengabulkan bisa bertemu kliennya diluar jam kerja
-
Kubu SDA Berharap SBY Mau Bersaksi di Pengadilan
kehadiran Presiden RI ke-6 sebagai saksi diyakini bakal membawa dampak positif bagi Ketum Partai Demokrat itu
-
SDA Berharap SBY Mau Bersaksi di Pengadilan Soal Kasus Haji
Saat menjabat sebagai Menteri Agama membantu SBY, dirinya selalu melaporkan apa yang terjadi
-
KPK Kembali Periksa Kepala Daerah Kerja Mekkah
Zainal akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah Haji tahun anggaran 2012-2013.
-
Irgan Bantah Terima Fasilitas Haji Gratis dari Kemenag
Irgan mengaku sudah membayar setoran untuk berangkat haji ke PT Al Amin Universal
-
Politisi PPP Ini Mengaku Berangkat Ibadah Haji Bareng Menag
Padahal biasanya calon jemaah haji harus menunggu lama agar bisa berangkat ke Mekkah
-
KPK akan Periksa Anggota DPR yang Ikut Rombongan Haji Menag
Di antara mereka merupakan penyelenggara negara, termasuk anggota DPR
-
Politisi PPP Belum Terima Surat Panggilan, KPK Batal Gelar Pemeriksaan
Pemeriksaan batal lantaran surat panggilan belum diterima Irgan
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved