Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Teguran Eksekusi Yayasan Supersemar Kembali Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa kembali menunda penyelenggaraan sidang teguran atas Yayasan Supersemar untuk melaksanakan putusan Mahkamah

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (6/1/2016). 

Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agungdalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved