Prahara Partai Golkar
Beri Sanksi Akbar Tandjung, Kubu Aburizal Dinilai Otoriter
"Sikap DPP Ical tersebut kurang tepat, mengingat Pak Akbar adalah ketua dewan pertimbangannya," ujar Sebastian.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) bersama Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Dolly Kurnia (kiri), Andi Sinulingga (kedua kiri), Fayakhun (kedua kanan) dan anggota lainnya saat menyampaikan koordinasi persiapan Munas Partai Golkar pada awal 2016, di Jakarta, Selasa (5/1/2016). Generasi Muda Partai Golkar meminta kepada Mahkamah Partai untuk bersidang dengan tujuan mengakhiri sengketa internal Partai Golkar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Nurdin mengatakan, bukan kewenangan Akbar untuk mendesak pelaksanaan munas bersama dengan kubu Agung Laksono.
Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, keputusan untuk mempercepat waktu pelaksanaan munas sepenuhnya ada di tangan para Ketua DPD I.
Munas bisa digelar sebelum tahun 2019, apabila minimal dua pertiga DPD I memberikan persetujuan.
Namun, semua Ketua DPD I disebut menolak digelarnya munas sebelum berakhirnya masa jabatan Aburizal sebagai Ketum pada 2019.
__._,_.___